a. bahwa dalam batas kemungkinan keuangan Negara, dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada para bekas pegawai Negeri Sipil/anggota Kepolisian Negara serta janda dan anak yatim/piatunya mereka, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun; b. bahwa disamping itu dianggap perlu untuk menyederhanakan beberapa ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi golongan penerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun termaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.