bahwa dalam batas kemungkinan keuangan Negara, dianggap perlu untuk mengadakan beberapa perbaikan dan perubahan dalam jumlah dan cara pemberian gaji dan tunjangan-tunjangan kepada anggota tentara, serta perbaikan penghasilan bagi bekas anggota tentara dan janda serta anak yatim-piatunya yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun, seperti termaktub dalam ketentuan-ketentuan peraturan ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.