mengubah PERPRES 4/2016
a b bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya terkait dengan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan pengaturan mekanisme kerja sama penyediaan tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (persero) pI perusahaan Listrik Negara, perlu mengatur kembali beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 4 Tahu n ZO1A tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang . Percepatan Pembangunan InfrastruIctur Ketenagalistrikan; bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan Pembangunan Infrastruktur llglgnagelistrikan belum memenuhi kebutuhan hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menit pkan Peraturan Presiden tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktui Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.