Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman; b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam I (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 ten(ang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); SK No 097575 A 3.Undang-Undang... Menetapkan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 2I5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.