a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.