a. bahwa di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Palm Oil Producing Countries on the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing Countries) sebagai hasil perundingan antara delegasi Republik Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit; b. bahwa persetujuan dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum operasionalisasi fungsi Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit; www.peraturan.go.id 2017, No.203 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Palm Oil Producing Countries on the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing Countries).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.