bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan dalam rangka meningkatkan kinerja, mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.