a. bahwa untuk mendorong potensi yang dimiliki Indonesia, meningkatkan daya saing, dan menggiatkan ekonomi nasional, maka pemerintah perlu meningkatkan fasilitas perdagangan berupa prosedur dan dokumen pemasukan sementara sebagaimana diatur dalam Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara); b. bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara) dengan Peraturan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.