a. bahwa pada tanggal 15 Desember 2010, di Washington DC, Amerika Serikat, Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional telah mengadopsi Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Usulan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif), sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2; b. bahwa Indonesia sebagai salah satu negara anggota, telah melakukan akseptasi (acceptance) atas Proposed Amendment of the Article of of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Usulan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif) tersebut, yang pengesahannya harus segera disampaikan oleh negara-negara anggota kepada Dana Moneter Internasional, agar Perubahan tersebut dapat berlaku efektif; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.219 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengesahkan Perubahan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.