a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 September 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA) mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat AIPA di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) on the Privileges and Immunities of the AIPA Secretariat in Jakarta), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Antarparlemen ASEAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.