bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.