a. bahwa di Brussel, pada tanggal 29 Juni 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the European Union on Certain Aspects of Air Services) sebagai hasil perundingan delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Eropa; b. bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dasar hukum bagi angkutan udara Indonesia dan Uni Eropa serta menjamin kelangsungan angkutan udara di kedua Pihak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan www.peraturan.go.id 2016, No.212 -2- antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the European Union on Certain Aspects of Air Services);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.