a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu ditetapkan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.