a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan /atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan peraturan dan perkembangan ekonomi, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.