a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan yang dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemasyarakatan tidak hanya dituntut tanggung jawab yang tinggi namun juga senantiasa dihadapkan dengan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan atas dirinya sehingga perlu untuk diberikan kompensasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai petugas pemasyarakatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.