a. b c d bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari semua jenis kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi termasuk di ranah dalam jaringan; bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menyeluruh, cepat berubah, dan bersifat lintas batas dapat menimbulkan risiko anak terpapar dan/atau menjadi korban penyalahgunaan di ranah dalam jaringan sehingga memerlukan upaya pelindungan secara komprehensif dan sinergis; bahwa untuk memberikan dasar pelaksanaan pelindungan anak di ranah dalam jaringan secara sistematis, terarah, dan terukur perlu dibentuk peta jalan pelindungan anak di ranah dalam jaringan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No271028A MEMUTUSI(AN:.. . F]IESIDEN R,EFUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.