bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OL9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); 1. 2. 3. SK No 146182A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.