Mengingat a. bahwa untuk melakukan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran; b. bahwa percepatan pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan melalui penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menetapkan : PERA TURAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.