a. bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia emas 2045; b. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk renc€rna induk penanggulangan bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.