a. bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n dan Pasal 34 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengatur “suami/isteri tidak sedang dalam menduduki jabatan publik dan politik di daerah yang bersangkutan” dan “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tidak dapat menjadi calon yang dipilih secara langsung dan tidak boleh mengundurkan diri dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang bertujuan untuk menjadi calon” bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; b. b. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membatalkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n dan Pasal 34 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.