Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 28/2024.
a. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; b. bahwa untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan, perlu melakukan penyesuaian tugas dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OI7 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OL4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56071; SK No 016496 A 3.Undang-Undang... Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 3O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56121; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Ol9 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325); 5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 2O8l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.