a. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni dan budaya, perlu mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.