a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian kepada para kreditor yang menyalurkan dananya kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, dipandang perlu memberikan jaminan Pemerintah atas kewajiban pembayaran utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada kreditor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.