a b c bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan elisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Pertahanan, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Pertahanan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Fresiden Nomor l5l Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan ; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repub[Il Indonesia Tahun 2OO8 Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentarlg perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20Og tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2024 Nomor 2rS, Tamlahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Mengingat 2 I SK No255350A 3. Peraturan . . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3471;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.