Mengingat bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi; 1. 2. 3. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggr (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2}lg tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); SK No 146177A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.