a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; www.peraturan.go.id 2021, No.211 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.