a. bahwa untuk memperkuat kerja sama ekonomi di antara negara-negara anggota Islamic Development Bank perlu didukung melalui pemberian asuransi investasi dan kredit ekspor berdasarkan prinsip syariah; b. bahwa Indonesia sebagai anggota Islamic Development Bank telah ikut menyepakati Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) dalam Sidang Tahunan Dewan Gubernur Islamic Development Bank di Libya pada tanggal 19 Februari 1992; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Pasal Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; www.peraturan.go.id 2017, No.193 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.