bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.