mengubah PERPRES 10/2006
bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.