a. bahwa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian, Pemerintah Republik Indonesia berpartisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan misi-misi pemeliharaan perdamaian lainnya; b. bahwa partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian tersebut merupakan bagian dari politik Iuar negeri yang ditetapkan oleh Presiden; c. bahwa partisipasi Indonesia pacta misi pemeliharaan perdamaian perlu dilakukan secara terkoordinasi antar instansi dan lembaga pemerintah terkait; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.