Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 27/2014.
a. bahwa Data Spasial sebagai data yang berkaitan dengan unsur keruangan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh instansi pemerintah maupun masyarakat; b. bahwa Data Spasial diperlukan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan nasional; c. bahwa penyelenggaraan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antarinstansi pemerintah maupun antara instansi pemerintah dengan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Data Spasial Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.