a. bahwa sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2006 sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu dilakukan pengadaan kartu tanda penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih, serta perlengkapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, keamanan dan tepat waktu; b. bahwa dalam rangka mempercepat pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu segera menetapkan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.