mengubah PERPRES 65/2019
a b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat di Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan tantangan dinamika global dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, perlu mengubah Peraturan presiden Nomor 65 Tahun 2OL9 tentang T\.rnjangan penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 65 Tahun 2Ol9 tentang Tunjangan penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.