a. bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional; b. bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, dan pengembangan wilayah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.