a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November 1988, Organisasi Maritim Internasional telah menetapkan Protocol of 1988 Relating to The International Convention on Load Lines, 1966 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966) sebagai hasil perundingan wakil Delegasi Negara Anggota Organisasi Maritim Internasional; b. bahwa Protokol tersebut perlu disahkan guna memberikan dasar hukum pemberlakuan ketentuan dalam Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966 guna mengharmonisasikan sistem survei dan sertifikasi bagi kapal yang melakukan pelayaran internasional dengan ketentuan internasional mengenai Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut 1974 (SOLAS Convention 1974), Konvensi Internasional Garis Muat 1966 (Load Lines Convention 1966), dan Konvensi International www.peraturan.go.id 2017, No.189 -2- Pencegahan Pencemaran dari Kapal 73/78 (MARPOL Convention 73/78); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention on Load Lines, 1966 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.