a. bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 5 September 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif), sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang diselenggarakan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) pada tanggal 1 sampai dengan 5 September 1997; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Konvensi Gabungan tersebut dengan Peraturan Presiden; www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.