a. bahwa di Doha, Qatar, pada tanggal 18 April 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for the Promotion and Protection of Investments), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.