bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.