a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan moda transportasi kereta api khususnya untuk melayani angkutan penumpang ke Bandar Udara Soekarno-Hatta melalui Kota Tangerang dan penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melalui Jalur Lingkar (Circular Line), diperlukan upaya pengembangan infrastruktur kereta api; b. bahwa pengembangan infrastruktur kereta api sebagaimana dimaksud huruf a, telah mendesak untuk dilaksanakan, sehingga perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan infrastruktur kereta api tersebut; c. bahwa untuk mengembangkan infrastruktur kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut, perlu menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi; d bahwa ... www.djpp.kemenkumham.go.id - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta- Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.