a. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 telah berhasil terselenggara dengan lancar; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan pemberian uang penghargaan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum; Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.