a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digitaf ; b. bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lemb"ga dan badan usaha milik negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.