Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 114/2020.
a. bahwa dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, perlu menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif; b. bahwa Strategi Nasional Keuangan Inklusif dimaksudkan sebagai pedoman langkah-langkah strategis kementerian/lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.