a. bahwa pada tanggal 20 Juni 2012 di Rio de Jainero, Brazil telah didirikan Global Green Growth Institute (GGGI) yang bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan konsep Green Growth yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan kesempatan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan; b. bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the GGGI (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau) pada tanggal 17 September 2012 di Seoul, Korea Selatan; c. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi berlakunya Agreement on the Establishment of the GGGI (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau), dipersyaratkan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.192 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang PengesahanAgreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.