a. bahwa di Manila, Filipina, pada tanggal 19 Mei 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Recognizing the International Legal Personality of the International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional), sebagai hasil perundingan wakil-wakil dari negara-negara dalam pertemuan Status Hukum International Rice Research Institute IRRI) sebagai Lembaga/Organisasi Internasional (Recognizing the International Legal Personality of the International Rice Research Institute); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.