Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 25/2015.
bahwa dalam rangka meningkatkan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan dukungan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pengelolaan serta pengendalian kabinet dapat berjalan lancar, efisien, dan efektif, dipandang perlu menyempurnakan organisasi Sekretariat Kabinet dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.