Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 60/2016.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.