Mengingat Menetapkan ffi PRESIDEN REPUBUT INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memperkuat sistem p€rngan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan, diperlukan upaya yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal; b. bahwa penganek€rragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal perlu dilakukan percepatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL. BABI... SK No 189484 A PRESIDEN FEPUBLII( INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 3. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan Iokal. 4. Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. 5. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan. 6. Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunail kelompok aneka Pangan utama pada tingkat ketersediaan danf atau konsumsi Pangan. SK No 189480A 7. Pelaku. . . PRESIDEN REI'UBLIK INDONESIA -3- 7. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 8. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.