a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, perlu percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; b. bahwa pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara; www.peraturan.go.id 2018, No.164 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.