a. bahwa untuk peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial; b. bahwa percepatan penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, dilakukan melalui penerusan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; www.peraturan.go.id 2017, No.185 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.