a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Rumania; b. bahwa Pemerintah Republik menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rumania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement betueen the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of Romania on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passports) pada tanggal 24 September 2015 di New York; Indonesia telah c. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA o C. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rumania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement betueen tLre Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of Romania on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passports) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.